Monday, March 9, 2015

soal dan jawaban materi PKN kelas x ips semester 1



1.      Asas-asas Good Governance
  Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan per-UU-an, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Contoh : Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan pemerasan.
   Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara; Contoh : Antara penyelenggaranegara harus saling menghormati dan menghargai guna terciptanya suasana kerja yang kondusif. 
  Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum daripada kepentingan individu atau kelompok dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Contoh : Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia 
  Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Contoh : tidak membeda bedakan suku dan golongan ketika memberikan informasi
Asas ini sekarang ditegaskan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbuakaan Informasi Publik
  Asas Proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan  kewajiban Penyelenggara Negara. Contoh : Penyelenggara negara harus benar benar dalam menyelesaikan tugas, karena dia telah dibayar dengan gaji yang besar oleh negara.  
   Asas Profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh : jabatan kerja penyelenggara negara disesuaikan dengan keahliannya, misalkan hukum di bidang hukum. 
  Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan per-UU-an yang berlakut. Contoh : dalam tender harus dibuat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat. 
   Asas Efektifitas, adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Contoh : Penggunaan APBN yang tepat sasaran oleh pemerintah  
  Asas Efisiensi, adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik. Contoh : Penggunaan fasilitas Negara sesuai dengan kegunaannya. 
2.      Istilah-istilah dalam bernegara
a. Otonomi  : Menurut Koesoemahatmadja (1979: 9), Otonomi adalah Perundangan Sendiri, lebih lanjut mengemukakan bahwa menurut perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi selain memiliki pengertian sebagai perundangan sendiri, juga mengandung pengertian "pemerintahan" (bestuur).
b. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
c. Tugas Pembantuan Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
e. kontradiktif adalah bertentangan antara satu sama lain.
f. sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.

3. a. Pasal 22E TAHUN 1945

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
b.  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 18
 (1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang
(2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu
(4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.

Pasal 18 a
(1)  hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang.
Pasala 18 b
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang.
(2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia , yang diatur dalam undang - undang.
d. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1.   mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.   memilih pimpinan daerah
3.   mengelola aparatur daerah
4.   mengelola kekayaan daerah
5.   memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.   mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.   mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.   mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:
1.   melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.   meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.   mengembangkan kehidupan demokrasi
4.   mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.   meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.   menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.   menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8.   mengembangkan sistem jaminan sosial
9.   menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.   mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.   melestarikan lingkungan hidup
12.   mengelola administrasi kependudukan
13.   melestarikan nilai sosial budaya
14.   membentuk dan menerapkan peraturan perundang  –  undangan sesuai dengan kewenangannya
15.   kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.





e.
Description: C:\Documents and Settings\Office\My Documents\Unduhan\struktur-pemerintahan-daerah-menurut-undang-1-638.jpg

4.    Prinsip Demokrasi dalam kehidupan bernegara
a.       Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
c.       Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e.       Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f.       Menghargai hak asasi manusia.
g.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
h.      Tidak menganut sistem monopartai.
i.        Pemilu dilaksanakan secara luber.
j.        Mengandung sistem mengambang.
k.      Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

5.  Nilai Demokrasi Pancasila
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. 

b. Demokrasi dengan kecerdasan. 

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. 

d. Demokrasi dengan rule of law. 

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. 

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, 

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. 

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. 

i. Demokrasi dengan kemakmuran. 

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. 

6.  Kabinet masa UUDS 1950
a. Kabinet Natsir ( 6 September 1950 – 27 April 1951 )
b. Kabinet Sukiman ( 27 April 1951- 3 April 1952 )
c. Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 30 Juli 1953 )
d. Kabinet Ali Sastroamijoyo I ( 30 Juli 1953-12 Agustus 1955 )
e. Kabinet Burhanudin Harahap ( 12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956 )
f. Kabinet Ali Sastroamijoyo II ( 24 Maret 1956 – 9 April 1957 )
g. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957 – 10 Juli 1959 )
7. Penyimpangan pada masa orde lama
  1. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
  2. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
  3. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  4. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
  5. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
  6. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.

8. Presiden dan nama kabinetnya

Era perjuangan kemerdekaan

No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
1
21 orang
2
17 orang
3
25 orang
4
32 orang
5
34 orang
6
37 orang
7
17 orang
*
Ketua
12 orang
8
19 orang

Era demokrasi parlementer

No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
*
17 orang
9
10 orang
10
15 orang
11
18 orang
12
20 orang
13
18 orang
14
20 orang
15
23 orang
16
25 orang
17
24 orang

Era Demokrasi Terpimpin

No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
18
33 orang
19
40 orang
20
60 orang
21
66 orang
22
110 orang
23
132 orang
24
79 orang
25
31 orang
26
24 orang

Era Orde Baru

No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
27
24 orang
28
24 orang
29
32 orang
30
42 orang
31
44 orang
32
43 orang
33
38 orang

Era reformasi

No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
34
37 orang
35
36 orang
36
33 orang
37
37 orang
38
38 orang
39
Petahana
37 orang
9. Sistem Desentralisasi dan Sentralisasi
a. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
b. Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
10. Hubungan Yang Bersifat Fungsional
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan  Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan  yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .

No comments:

Post a Comment