1.
Asas-asas Good Governance
Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan per-UU-an, kepatuhan dan keadilan dalam setiap
kebijakan Penyelenggara Negara. Contoh : Pungutan pajak
harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan
pemerasan.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah
asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam
pengendalian Penyelenggara Negara; Contoh : Antara penyelenggaranegara harus saling menghormati dan
menghargai guna terciptanya suasana kerja yang kondusif.
Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum daripada kepentingan individu atau kelompok
dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Contoh : Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah
Indonesia
Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan
atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Contoh : tidak
membeda bedakan suku dan golongan ketika memberikan informasi
Asas
ini sekarang ditegaskan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbuakaan
Informasi Publik
Asas Proporsionalitas, adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Contoh :
Penyelenggara negara harus
benar benar dalam menyelesaikan tugas, karena dia telah dibayar dengan gaji
yang besar oleh negara.
Asas Profesionalitas, adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh : jabatan kerja penyelenggara negara
disesuaikan dengan keahliannya, misalkan hukum di bidang hukum.
Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan per-UU-an yang berlakut. Contoh : dalam tender harus dibuat terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
Asas Efektifitas, adalah asas yang berorientasi pada tujuan
yang tepat guna dan berdaya guna. Contoh : Penggunaan APBN yang tepat sasaran
oleh pemerintah
Asas Efisiensi, adalah asas yang
berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil
kerja yang terbaik. Contoh : Penggunaan fasilitas Negara sesuai dengan
kegunaannya.
2.
Istilah-istilah dalam bernegara
a. Otonomi : Menurut Koesoemahatmadja (1979: 9), Otonomi
adalah Perundangan Sendiri, lebih lanjut mengemukakan bahwa menurut
perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi selain memiliki pengertian
sebagai perundangan sendiri, juga mengandung pengertian "pemerintahan"
(bestuur).
b. Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.
c. Tugas Pembantuan Adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau
kota atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggung-jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
e. kontradiktif adalah bertentangan antara satu sama
lain.
f. sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
3. a. Pasal 22E TAHUN 1945
(1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
b. 1.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan
daerah.
3. Mengelola aparatur
daerah.
4. Mengelola kekayaan
daerah.
5. Memungut pajak
daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi
hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di
daerah.
7. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 18
(1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang
(2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu
(4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.
Pasal 18 a
(1) hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang.
Pasala 18 b
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang.
(2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia , yang diatur dalam undang - undang.
d. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang
(2) pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupatendan kota memilliki deawan perwakilan daerah yang anggota - anggotanya dipilih melalui pemilu
(4) Gubernur , bupati , walikota masing - masing sebagia kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang deitentukan urusan pemerintah pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur undang - undang.
Pasal 18 a
(1) hubungan wewenang anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatura dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan , pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang - undang.
Pasala 18 b
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang - undang.
(2) negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia , yang diatur dalam undang - undang.
d. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e.

4.
Prinsip Demokrasi dalam kehidupan
bernegara
a. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
c. Cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
e. Diakui adanya keselarasan antara hak
dan kewajiban.
f. Menghargai hak asasi manusia.
g. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
h. Tidak menganut sistem monopartai.
i.
Pemilu
dilaksanakan secara luber.
j.
Mengandung
sistem mengambang.
k. Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
5.
Nilai Demokrasi Pancasila
a.
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan
kecerdasan.
c.
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
d.
Demokrasi dengan rule of law.
e.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
f.
Demokrasi dengan hak asasi manusia,
g.
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
h.
Demokrasi dengan otonomi daerah.
i.
Demokrasi dengan kemakmuran.
j.
Demokrasi yang berkeadilan sosial.
6. Kabinet masa UUDS
1950
a.
Kabinet Natsir ( 6 September 1950 – 27 April 1951 )
b.
Kabinet Sukiman ( 27 April 1951- 3 April 1952 )
c.
Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 30 Juli 1953 )
d.
Kabinet Ali Sastroamijoyo I ( 30 Juli 1953-12 Agustus 1955 )
e.
Kabinet Burhanudin Harahap ( 12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956 )
f.
Kabinet Ali Sastroamijoyo II ( 24 Maret 1956 – 9 April 1957 )
g.
Kabinet Djuanda ( 9 April 1957 – 10 Juli 1959 )
7. Penyimpangan pada masa orde lama
- Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
- Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
- MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
- Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
- Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
- Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
8. Presiden dan nama kabinetnya
Era perjuangan kemerdekaan
No
|
Nama
Kabinet
|
Awal
masa kerja
|
Akhir
masa kerja
|
Pimpinan
Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah
personel
|
1
|
21 orang
|
|||||
2
|
17 orang
|
|||||
3
|
25 orang
|
|||||
4
|
32 orang
|
|||||
5
|
34 orang
|
|||||
6
|
37 orang
|
|||||
7
|
17 orang
|
|||||
*
|
Ketua
|
12 orang
|
||||
8
|
19 orang
|
Era demokrasi parlementer
No
|
Nama
Kabinet
|
Awal
masa kerja
|
Akhir
masa kerja
|
Pimpinan
Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah
personel
|
*
|
17 orang
|
|||||
9
|
Pjs Perdana Menteri
|
10 orang
|
||||
10
|
15 orang
|
|||||
11
|
18 orang
|
|||||
12
|
20 orang
|
|||||
13
|
18 orang
|
|||||
14
|
20 orang
|
|||||
15
|
23 orang
|
|||||
16
|
25 orang
|
|||||
17
|
24 orang
|
Era Demokrasi Terpimpin
No
|
Nama
Kabinet
|
Awal
masa kerja
|
Akhir
masa kerja
|
Pimpinan
Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah
personel
|
18
|
33 orang
|
|||||
19
|
40 orang
|
|||||
20
|
60 orang
|
|||||
21
|
66 orang
|
|||||
22
|
110 orang
|
|||||
23
|
132 orang
|
|||||
24
|
79 orang
|
|||||
25
|
31 orang
|
|||||
26
|
Pjs Presiden
|
24 orang
|
Era Orde Baru
No
|
Nama
Kabinet
|
Awal
masa kerja
|
Akhir
masa kerja
|
Pimpinan
Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah
personel
|
27
|
24 orang
|
|||||
28
|
24 orang
|
|||||
29
|
32 orang
|
|||||
30
|
42 orang
|
|||||
31
|
44 orang
|
|||||
32
|
43 orang
|
|||||
33
|
38 orang
|
Era reformasi
No
|
Nama
Kabinet
|
Awal
masa kerja
|
Akhir
masa kerja
|
Pimpinan
Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah
personel
|
34
|
37 orang
|
|||||
35
|
36 orang
|
|||||
36
|
33 orang
|
|||||
37
|
37 orang
|
|||||
38
|
38 orang
|
|||||
39
|
Petahana
|
37 orang
|
9.
Sistem Desentralisasi dan Sentralisasi
a. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh
wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.
Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum
adanya otonomi daerah.
b.
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk
meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang
mendiami wilayah tersebut. Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung
jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah ,
baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun
mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu
sendiri.
10. Hubungan
Yang Bersifat Fungsional
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .
No comments:
Post a Comment